Tata
Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta
Pelaporan
Pengukuhan PKP :
Wajib Pajak
(WP) mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan
Pendaftaran dan/atau Formulir Permohonan
Pengukuhan PKP
dengan lengkap dan jelas serta
mapun pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat
dengan data pendukung sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang
Pribadi :
1.
WNI KTP
2. WNA paspor
OPPT (NPWP
cabang untuk masing-masing tempat usaha Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
(OPPT) yang berbeda dengan tempat tinggalnya) :
1. NPWP
domisili,
2. KTP, dan NPWP bagi anggota keluarga (termasuk istri yang tidak pisah harta dengan
suaminya) :
suaminya) :
1. NPWP suami atau Penanggung
Biaya Hidup
2. Kartu Keluarga,
3. Surat Pernyataan
Susunan Anggota Keluarga
4. KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing,
WP Badan Dalam Negeri
:
1. akte pendirian dan
perubahan
2. KTP (untuk
WNI)/paspor (untuk WNA) sebagai penanggung jawab badan; dan
3. NPWP pimpinan/
penanggung jawab badan Bentuk
Usaha Tetap :
1. surat penunjukan dari
kantor pusat untuk BUT;
2. KTP (untuk WNI)/paspor
(untuk WNA) sebagai penanggung
jawabbadan;
3. NPWP
pimpinan/penanggung jawab badan
Cabang WP Badan :
1. NPWP pusat,
2. akte pendirian/
surat penunjukan dari kantor pusat untuk BUT;
3. KTP (untuk
WNI)/paspor (untuk WNA) sebagai penanggung jawab badan; dan
4. NPWP pimpinan/
penanggung jawab badan;
Bendahara Pemerintah :
1. surat penunjukan sebagai bendahara; dan
2. KTP Bendahara;
Joint Operation (JO) :
1. perjanjian
kerjasama/akte pendirian sebagai JO; dan
2. NPWP dan KTP
(WNI)/ paspor(WNA) pimpinan/ penanggung jawab JO;
Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus
dilengkapi dengan surat kuasa khusus.Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar