Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat
2a KUP) yakni : Apabila pembayaran atau penyetoran
pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung
dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal
pembayaran, dan bagian dan bulan dihitung penuh satu bulan.
pembayaran, dan bagian dan bulan dihitung penuh satu bulan.
Sanksi Administrasi Kurang/Tidak Membayar Pajak (Bunga
Pasal 19 (1) KUP) yakni : Apabila atas
pajak yang terutang menurut SKPKB, atau SKPKBT, dan tambahan jumlah yang masih
harus dibayar berdasarkan SK Pembetulan, SK Keberatan, atau Putusan Banding,
pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2 % sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak, dan bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar