Secara garis
besar, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1. Benar secara formal. Pengertian pajak masukan yang
benar secara formal adalah:
- Berbentuk
faktur pajak standar.
- Faktur pajak tidak mengalami kerusakan atau
cacat.
2. Benar secara material. Pengertian pajak masukan yang
benar secara material
adalah:
- Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak
memang benar-benar terjadi, bukan transaksi fiktif.
- Pajak masukan
yang telah dikeluarkan/ dibayar tersebut adalah dalam rangka perolehan BKP atau
JKP yang berhubungan langsung dengan usaha.
3. Berasal dari masa pajak yang sama
dengan masa pajak terjadinya Pajak Keluaran,
dengan toleransi keterlambatan
atau ketidaksamaan masa pajak adalah tiga bulan.
Artinya, pajak masukan yang dibuat
pada masa Januari 2003, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran masa
April 2003, dengan mencantumkan kode “Masa Tidak Sama”. Apabila melebihi masa April, Pengusaha Kena
Pajak terpaksa harus melakukan pembetulan temadap SPT Masa Januari 2003,
apabila masih menginginkan untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut. Hak untuk mengkreditkan pajak masukan pada
masa pajak yang tidak sama dengan pajak keluarannya, menjadi gugur apabila
fiskus melakukan pemeriksaan pajak, kecuali
pajak masukan tersebut telah dicatat di dalam pembukuan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar