Minggu, 06 Juli 2014

MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN


Secara garis besar, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK)  harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
   1. Benar secara formal. Pengertian pajak masukan yang benar secara formal adalah:
      -  Berbentuk faktur pajak standar.
      -  Ketujuh unsur utama di dalam faktur pajak standar telah
   diisi dengan lengkap.
- Faktur pajak tidak mengalami kerusakan atau cacat.
2. Benar secara material. Pengertian pajak masukan yang benar secara material
    adalah:
-   Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak memang benar-benar terjadi, bukan transaksi fiktif.
-  Pajak masukan yang telah dikeluarkan/ dibayar tersebut adalah dalam rangka perolehan BKP atau JKP yang berhubungan langsung dengan usaha.
3. Berasal dari masa pajak yang sama dengan masa pajak terjadinya Pajak Keluaran,
    dengan toleransi keterlambatan atau ketidaksamaan masa pajak adalah tiga bulan.

Artinya, pajak masukan yang dibuat pada masa Januari 2003, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran masa April 2003, dengan mencantumkan kode “Masa Tidak Sama”.  Apabila melebihi masa April, Pengusaha Kena Pajak terpaksa harus melakukan pembetulan temadap SPT Masa Januari 2003, apabila masih menginginkan untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut.     Hak untuk mengkreditkan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama dengan pajak keluarannya, menjadi gugur apabila fiskus melakukan pemeriksaan pajak,  kecuali pajak masukan tersebut telah dicatat di dalam pembukuan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar