Dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan daya saing di bidang
pemanfaatan sumber energi terbarukan,
pemerintah telah memberikan fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi
pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan
dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010
tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan
dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa, Sumber Energi
Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bio
energi, sinar matahari, aliran dan
terjun air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan berupa : Fasilitas
PPh, Fasilitas PPN,Fasilitas Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Ditanggung
Pemerintah.
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar