Rabu, 11 September 2013

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN



Dalam rangka menarik investasi  dan meningkatkan daya saing di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan,  pemerintah telah memberikan fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan dengan  menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010  tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa, Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bio energi,  sinar matahari, aliran dan terjun air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan berupa : Fasilitas PPh, Fasilitas PPN,Fasilitas Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah.

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar