Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 menetapkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan yang dapat
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,
kemudian Pengusa Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan
pajak tersebut pada akhir tahun buku.
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara
mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”
2.
Surat permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan
(restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda
permohonan pengembalian kelebihan pajak
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar