Rabu, 11 September 2013

TATA CARA PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM


 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010  menetapkan bahwa  apabila dalam suatu Masa Pajak,  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,  kemudian Pengusa Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pajak tersebut pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian dengan menggunakan :

1.      Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”
2.      Surat permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)”  dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak
Selengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar