Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri
berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi, yang melakukan penanaman modal pada
bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas
Pajak Penghasilan berupa :
1.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari
jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar
5% pertahun
2.
Penyusutan dan amortisasi dipercepat
3.
Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan
kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
4.
Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun
tetapi tidak lebih dari 10 tahun
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar