Rabu, 11 September 2013

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012  menetapkan   bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi, yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
1.      Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% pertahun

2.      Penyusutan dan amortisasi dipercepat
3.      Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif  yang lebih rendah menurut persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
4.      Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun

Selengkapnya download disini  

Tidak ada komentar :

Posting Komentar