Minggu, 03 Mei 2015

OBJEK PAJAK PENGHASILAN FINAL

Di dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh, dijelaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan

serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah (lihat tabel di bagian terakhir dari bab ini).

Pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak berupa tanah dan atau bangunan, serta jenis-jenis penghasilan tertentu lainnya.

Karakteristik penghasilan yang menjadi obyek PPh final adalah :­

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan terutang lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
  • Jumlah PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan (non prepaid taxes);
  • Biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar