Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 pada bagian “Harta Pada Akhir Tahun”.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian A Lampiran 1770 – IV secara terperinci per jenis harta.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian B Lampiran 1770 S – II secara terperinci per jenis harta.
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian C angka 11 dengan mencantumkan hanya jumlah total dari seluruh harta yang dimilikinya pada akhir tahun pajak (tidak perlu merinci satu persatu hartanya).
Lampiran PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar