Senin, 23 Maret 2015

HARTA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM SPT TAHUNAN PPH TAHUN 2014





Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 pada bagian “Harta Pada Akhir Tahun”. 
Kewajiban tersebut adalah bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir:
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian A Lampiran 1770 – IV secara terperinci per jenis harta.
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian B Lampiran 1770 S – II secara terperinci per jenis harta.
  3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian C angka 11 dengan mencantumkan hanya jumlah total dari seluruh harta yang dimilikinya pada akhir tahun pajak (tidak perlu merinci satu persatu hartanya).
Untuk tahun pajak 2014 ini terdapat perubahan pada bentuk dan isi pada bagian “Harta pada Akhir Tahun” pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Formulir 1770 dan Formulir 1770 S sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014

  • PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya 


  • Lampiran PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar