Selasa, 06 Januari 2015
FUNGSI PAJAK
Pajak, sebagai wujud nyata iuran/ kontribusi dalam bentuk uang dari rakyat kepada negara, memiliki fungsi utama sumber dana atau penerimaan negara. Fungsi yang demikian disebut sebagai fungsi budgeting. Selain itu, pajak juga dapat dijadikan sebagai alat bagi negara untuk membangun kehidupan ekonomi rakyat dan sebagai alat untuk mengedukasi perilaku sosial masyarakat.Misalnya, adanya pajak penghasilan dimaksudkan untuk meredistribusi
penghasilan sehingga tercipta pemerataan kesejahteraan. Tarif pajak ekspor untuk UKM dimaksudkan untuk mendorong agar UKM berorientasi pada ekspor, sedang pajak impor dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri. Demikian pula, adanya pajak penjualan untuk barang mewah yang berakibat harga barang mewah menjadi sangat tinggi dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar hidup sederhana dan hanya akan membeli barang mewah bila benar-benar mampu membelinya. Bila pajak digunakan untuk mengatur peri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, maka dikatakan bahwa pajak difungsikan sebagai Regulator.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar