Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia
bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Yang tidak
termasuk Subyek Pajak
antara lain Badan perwakilan negara asing, Pejabat perwakilan diplomatik, dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut; serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik, Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota
organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia; dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar