Ketentuan Undang-Undang Perpajakan tahun 2008 pasal 17 ayat 1 menegaskan bahwa tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan adalah :
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen) berkahir tahun 2009.
- Tarif 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
Contoh:
Jumlah peredaran bruto dalam Tahun
Pajak 2010 Rp 54.000.000.000,00 Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak
2010 Rp 4.000.000.000,00
PPh yang terutang
= 25% x Rp 4.000.000.000,00 =
Rp1.000.000.000,00
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010 Rp 1.250.000.000,00
PPh yang terutang
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010 Rp 1.250.000.000,00
PPh yang terutang
= (25%-5%) x Rp1.250.000.000,00= Rp
250.000.000,00.
Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
- Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar