Kamis, 08 Januari 2015

JENIS PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002, beberapa jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan/ dikurangkan secara umum adalah sebagai berikut:
  • PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
  • PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemotongan PPh dari deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan serta imbalan lain
  • PPh Pasal 24 sehubungan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari Luar Negeri yang boleh dikreditkan
  • PPh Pasal 25  sehubungan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak
  • PPh Pasal 26 ayat 5 sehubungan dengan pemotongan pajak atas Subyek Pajak Luar Negeri yang menjadi Subyek Pajak Dalam Negeri Tidak bersifat Final

Tidak ada komentar :

Posting Komentar