Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002, beberapa jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan/
dikurangkan secara umum adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
- PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemotongan PPh dari deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan serta imbalan lain
- PPh Pasal 24 sehubungan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari Luar Negeri yang boleh dikreditkan
- PPh Pasal 25 sehubungan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak
- PPh Pasal 26 ayat 5 sehubungan dengan pemotongan pajak atas Subyek Pajak Luar Negeri yang menjadi Subyek Pajak Dalam Negeri Tidak bersifat Final
Tidak ada komentar :
Posting Komentar