Minggu, 11 Januari 2015

JENIS TARIF PAJAK


Secara konseptual, ada beberapa jenis tarif yang dapat digunakan dalam pemungutan pajak. Jenis tarif tersebut yakni, pertama jenis tarif proporsional. Jenis tarif proporsional adalah jenis tarif yang berupa persentase tetap. Contoh pajak dengan jenis tarif persentase tetap adalah pejak penjualan (PPn) yang besarnya 10%.  Jenis tarif kedua adalah jenis tarif tetap. Jenis tarif tetap adalah jenis tarif yang berupa besaran rupiah yang tetap, misalnya meterai.
        Yang ketiga adalah jenis tarif progresif. Jenis tarif progresif adalah jenis tarif dimana persentase tarif semakin besar bila besaran nilai obyek yang dikenai pajak semakin besar. Ada tiga jenis tarif progresif antara lain 1) tarif progresif-progresif, 2) progresif-tetap, dan 3) progresif-degresif. Tarif progresif-progresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin besar. Tarif progresif tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap. Sedang tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif). Berikut diberikan contoh ilustrasi agar mendapatkan pemahan yang lebih baik tentang jenis tarif progresif.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar