Secara konseptual, ada beberapa jenis
tarif yang dapat digunakan dalam pemungutan pajak. Jenis tarif tersebut yakni,
pertama jenis tarif proporsional. Jenis tarif proporsional adalah jenis
tarif yang berupa persentase tetap. Contoh pajak dengan jenis tarif persentase
tetap adalah pejak penjualan (PPn) yang besarnya 10%. Jenis tarif kedua
adalah jenis tarif tetap. Jenis tarif tetap adalah jenis tarif yang
berupa besaran rupiah yang tetap, misalnya meterai.
Yang ketiga adalah jenis tarif progresif. Jenis tarif progresif
adalah jenis tarif dimana persentase tarif semakin besar bila besaran nilai
obyek yang dikenai pajak semakin besar. Ada tiga jenis tarif progresif antara
lain 1) tarif progresif-progresif, 2) progresif-tetap, dan 3) progresif-degresif.
Tarif progresif-progresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan
persentasenya semakin besar. Tarif progresif tetap adalah jenis tarif progresif
yang kenaikan persentasenya tetap. Sedang tarif progresif-degresif adalah jenis
tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif). Berikut
diberikan contoh ilustrasi agar mendapatkan pemahan yang lebih baik tentang
jenis tarif progresif.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar