Pelaporan
PPh Pasal 25 dengan NTPN
1. NTPN (Nomor
Transaksi Penerimaan Negara) adalah
nomor yang
tertera pada bukti penerimaan negara yang
diterbitkan
melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
2. Wajib Pajak
yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25
Pasal 2 dan
SSP nya telah mendapat validasi dengan
NTPN, maka
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah
disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
3. Wajib Pajak
dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran
PPh Pasal 25 dalam
bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line
dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan
bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line
dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa PPh Pasal
25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar