Selasa, 16 September 2014

PELAPORAN PPH PASAL 25 DENGAN NTPN



Pelaporan PPh Pasal 25 dengan NTPN
1. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah
    nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang
    diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25
     pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan
     NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25  dianggap telah disampaikan ke Kantor
     Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
3. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam
     bentuk satuan mata  uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran  tidak secara on-line
     dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan
     Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar