Selasa, 16 September 2014

PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI



1. Definisi
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan
     pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
     konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan
     konstruksi.
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
     rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan
     beserta pengawasan yang  mencakup pekerjaan arsitektural,
     sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya
     untuk   mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
c. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh Orang Pribadi atau badan yang
    dinyatakan ahli yang  profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu
    mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
d. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh  Orang Pribadi atau badan yang
    dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
    menyelenggarakan kegiatannya untuk  mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi
    bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi
    terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan,
    pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model
    penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
e. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh Orang Pribadi atau badan yang dinyatakan
    ahli yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan
    pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
    diserahterimakan.
f. Pengguna Jasa adalah Orang Pribadi atau badan  termasuk bentuk usaha tetap yang
    memerlukan layanan jasa konstruksi.
g. Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan
     usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana
     konstruksi  dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
h. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi
    secarakeseluruhan.
2. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)
     1. 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi
         usaha kecil;
     2. 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki 
         kualifikasi usaha;
     3. 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa
         sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
     4. 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
         Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
     5. 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
         Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

3. Pajak Penghasilan yang bersifat final:
    a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan
        pemotong pajak sebesar jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
        dikalikan tarif Pajak Penghasilan
    b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong 
         pajak sebesar jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
        dikalikan taril Pajak Penghasilan

4. Ketentuan lain
     a. Jika penyedia Jasa memperoleh atau menerima penghasilan dari Luar Negeri, maka atas
         pajak yang dibayar atau terutang di Luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan
         (PPh Pasal 24).
    b. Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Penyedia Jasa Konstruksi dari luar usaha
        dikenakan  tarif berdasarkan ketentuan umum UU PPh.
    c. Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam
        penghitungan   Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPhFinal.
    d. Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya dari kegiatan usaha
        selain usaha Jasa Konstruksi.
    e. Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008
        hanya dapat dikompensasi sampai Tahun Pajak 2008.
    f. Untuk Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak
        tahun pajak 2009 tidak diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar