1. Definisi
a. Jasa konstruksi adalah
layanan jasa konsultasi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan
konstruksi.
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan
konstruksi.
b. Pekerjaan konstruksi
adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya
untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya
untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
c. Perencanaan Konstruksi
adalah pemberian jasa oleh Orang Pribadi atau badan
yang
dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu
mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu
mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
d. Pelaksanaan Konstruksi
adalah pemberian jasa oleh Orang Pribadi atau badan
yang
dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi
dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi
bentuk bangunan atau
bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan
konstruksi
terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan,
pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model
penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan,
pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model
penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
e. Pengawasan konstruksi
adalah pemberian jasa oleh Orang Pribadi atau badan
yang dinyatakan
ahli yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan
pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
diserahterimakan.
ahli yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan
pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
diserahterimakan.
f. Pengguna Jasa adalah
Orang Pribadi atau badan termasuk bentuk usaha
tetap yang
memerlukan layanan jasa konstruksi.
memerlukan layanan jasa konstruksi.
g. Penyedia Jasa adalah
Orang Pribadi atau badan termasuk bentuk usaha
tetap, yang kegiatan
usahanya menyediakan
layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi,
pelaksana
konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
h. Nilai Kontrak Jasa
Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu
kontrak jasa konstruksi
secarakeseluruhan.
secarakeseluruhan.
2. Tarif PPh Pasal 4 ayat
(2)
1. 2% untuk Pelaksanaan
Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
memiliki kualifikasi
usaha kecil;
usaha kecil;
2. 4% untuk Pelaksanaan
Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
tidak memiliki
kualifikasi usaha;
kualifikasi usaha;
3. 3% untuk Pelaksanaan
Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain
Penyedia Jasa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4. 4% untuk Perencanaan
Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
oleh
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
5. 6% untuk Perencanaan
Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
oleh
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
3. Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. dipotong oleh Pengguna
Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa
merupakan
pemotong pajak sebesar jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
dikalikan tarif Pajak Penghasilan
pemotong pajak sebesar jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
dikalikan tarif Pajak Penghasilan
b. disetor sendiri oleh
Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan
merupakan pemotong
pajak sebesar jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
dikalikan taril Pajak Penghasilan
pajak sebesar jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
dikalikan taril Pajak Penghasilan
4. Ketentuan lain
a. Jika penyedia Jasa
memperoleh atau menerima penghasilan dari Luar
Negeri, maka atas
pajak yang dibayar atau terutang di Luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan
(PPh Pasal 24).
pajak yang dibayar atau terutang di Luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan
(PPh Pasal 24).
b. Penghasilan lain yang
diterima atau diperoleh oleh Penyedia Jasa Konstruksi
dari luar usaha
dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum UU PPh.
dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum UU PPh.
c. Keuntungan atau
kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi
termasuk dalam
penghitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPhFinal.
penghitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPhFinal.
d. Penyedia Jasa wajib
melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya dari
kegiatan usaha
selain usaha Jasa Konstruksi.
selain usaha Jasa Konstruksi.
e. Kerugian dari usaha
Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan
Tahun Pajak 2008
hanya dapat dikompensasi sampai Tahun Pajak 2008.
hanya dapat dikompensasi sampai Tahun Pajak 2008.
f. Untuk Wajib Pajak yang
hanya memperoleh penghasilan dari usaha
jasa konstruksi, sejak
tahun pajak 2009 tidak diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25.
tahun pajak 2009 tidak diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar