Senin, 15 September 2014

PPH FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH /BANGUNAN



 PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
1. Definisi
    a. Dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
        Orang Pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah
        dan/atau bangunan
    b. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:

    a. penjualan, tukar-menukar, perjanjianpemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan 
         hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
    b. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak,penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati
        dengan pemerintah guna pelaksanaanpembangunan, termasuk pembangunan untuk
        kepentingan umum yang tidak memerlukanpersyaratan khusus;
    c. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak,penyerahan hak, atau cara lain kepada
        pemerintah guna pelaksanaan pembangunan  untuk kepentingan umum yang memerlukan
        persyaratan khusus.
2. Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak,  pelepasan hak, penyerahan hak, 
    lelang, hibah, atau cara  lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  • Orang Pribadi atau badan yang menerima atau  memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas  tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri  PPh yang terutang dengan menggunakan SSP ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelumakta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Pada SSP wajib dicantumkan nama, alamat,   dan NPWP dari Orang Pribadi atau badan yang  bersangkutan.
  • Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang  adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  • Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah  lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang Pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban pembaaran PPh-nya telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya.
  • Pejabat yang berwenang menandatangani akta,keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (3) PP 48 Tahun 1994)
  • Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan, dikenakansanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati
     dengan pemerintah  guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk
     kepentingan umum yang tidak  memerlukan persyaratan khusus :
  • Orang Pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini dipungut PPh oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukarmenukar.
  • Bendaharawan atau pejabat wajib menyetor PPh yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada Orang Pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan.
  • Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama Orang Pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukarmenukar.
  • Bendaharawan atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
4. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah
     guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan
     khusus.
  • Pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus adalahpembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di atas tanah yang pembebasannya dilakukan oleh pemerintah yang lokasinya tidak dapat dipindahkanke tempat lain yaitu untuk kepentingan:
    a. jalan umum;
    b. saluran pembuangan air;
    c. waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya;
    d. saluran irigasi;
    e. pelabuhan laut/sungai;
    f. bandar udara;
    g. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan bencana
         lainnya, serta tempat pembuangan sampah;
    h. fasilitas TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Pembayaran dengan Angsuran
  • Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
  • Pembayaran Pajak Penghasilan dengan cara angsuran wajib dibayar oleh Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
6. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan
     a. Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
         melakukan  pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan  dengan jumlah bruto
         pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang 
        dipecah-pecah;
    b. Orang Pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan 
         hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah;
    c. Orang Pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara 
         hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan
         keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
         koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut
         tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara
         pihak-pihak yang bersangkutan;
    d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada
         badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
         koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada
         hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
         yang bersangkutan; atau
     e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunankarena warisan;
     f. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau badan
        yang tidak termasuk subjek pajak.
8. Kewajiban mencantumkan NPWP
  • Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan
  • Kecuali SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar