PPh Final atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
1. Definisi
a. Dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh
Orang Pribadi
atau badan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau
bangunan
b. Pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan adalah:
a. penjualan,
tukar-menukar, perjanjianpemindahan hak, pelepasan
hak, penyerahan
hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
b. penjualan,
tukar-menukar, pelepasan hak,penyerahan hak, atau cara
lain yang disepakati
dengan pemerintah guna
pelaksanaanpembangunan, termasuk
pembangunan untuk
kepentingan umum yang
tidak memerlukanpersyaratan khusus;
c. penjualan,
tukar-menukar, pelepasan hak,penyerahan hak, atau cara
lain kepada
pemerintah guna
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
yang memerlukan
persyaratan khusus.
2. Penjualan,
tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan
hak,
lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
- Orang Pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh yang terutang dengan menggunakan SSP ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelumakta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
- Pada SSP wajib dicantumkan nama, alamat, dan NPWP dari Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan.
- Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang Pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban pembaaran PPh-nya telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya.
- Pejabat yang berwenang menandatangani akta,keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (3) PP 48 Tahun 1994)
- Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan, dikenakansanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penjualan,
tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati
dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk
kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus :
dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk
kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus :
- Orang Pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini dipungut PPh oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukarmenukar.
- Bendaharawan atau pejabat wajib menyetor PPh yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada Orang Pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan.
- Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama Orang Pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukarmenukar.
- Bendaharawan atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
4. Penjualan,
tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada
pemerintah
guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan
khusus.
guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan
khusus.
- Pembangunan untuk
kepentingan umum yang memerlukan
persyaratan khusus adalahpembangunan yang dilakukan
oleh pemerintah di atas tanah yang
pembebasannya dilakukan oleh pemerintah yang lokasinya
tidak dapat dipindahkanke tempat lain yaitu untuk
kepentingan:
a. jalan umum;
b. saluran pembuangan air;
c. waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya;
d. saluran irigasi;
e. pelabuhan laut/sungai;
f. bandar udara;
g. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan bencana
lainnya, serta tempat pembuangan sampah;
h. fasilitas TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Pembayaran dengan
Angsuran
- Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
- Pembayaran Pajak Penghasilan dengan cara angsuran wajib dibayar oleh Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
6. Dikecualikan dari kewajiban
pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan
a. Orang Pribadi yang
mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena
Pajak yang
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto
pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah;
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto
pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah;
b. Orang Pribadi atau
badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah;
hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah;
c. Orang Pribadi yang
melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan
cara
hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut
hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut
tidak ada hubungannya
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
pihak-pihak yang bersangkutan;
d. badan yang melakukan
pengalihan tanah dan/ atau bangunan dengan cara
hibah kepada
badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan; atau
badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan; atau
e. pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunankarena warisan;
f. pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Orang
Pribadi atau badan
yang tidak termasuk subjek pajak.
yang tidak termasuk subjek pajak.
8. Kewajiban mencantumkan
NPWP
- Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan
- Kecuali SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar