Senin, 15 September 2014

PPH FINAL ATAS BUNGA SIMPANAN KOPERASI



PPh Final atas Bunga Simpanan Koperasi :
1. Dikenakan atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh koperasi
    yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi Orang
    Pribadi.
2. Dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga
    simpanan kepada anggota koperasi Orang Pribadi pada saat
    pembayaran. 

3. Besarnya Pajak Penghasilan adalah:
    a. 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per bulan; atau
    b. 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari 
         Rp240.000,00 per bulan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar