1.
Dikenakan atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh koperasi
yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi
Orang
Pribadi.
2.
Dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga
simpanan kepada anggota koperasi Orang Pribadi pada
saat
pembayaran.
3.
Besarnya Pajak Penghasilan adalah:
a. 0%
untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai
dengan Rp240.000,00 per bulan; atau
b. 10%
dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa
bunga simpanan lebih dari
Rp240.000,00 per bulan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar