a.
Pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
Terbatas
atau tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas
sebelum Pernyataan Pendaftaran
yang diajukan kepada Badan
Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran
umum
perdana (“initial public offering”) menjadi efektif.
Termasuk
dalam pengertian pendiri adalah Orang Pribadi
atau badan yang menerima
pengalihan saham
dari pendiri karena:
a.
warisan
b.
hibah
c. cara
lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada
saat pengalihan tersebut.
b.
Pengertian saham pendiri adalah :
a.
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari
kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah
penawaran
umum perdana (initial public offering);
b.
saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Tidak
termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:
a.
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian
dividen dalam bentuk saham;
b.
saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum
perdana (initial public offering)
yang berasal
dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih
dahulu (right issue),
waran, obligasi konversi
dan efek konversi lainnya;
c.
saham yang diperoleh pendir perusahaan Reksa Dana
2.
Tarif
a. Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi
atau badan dari transaksi
penjualan saham di bursa
efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1 % dari
jumlah bruto
nilai transaksi penjualan saham;
b.
Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan
dan bersifat final sebesar 0,5%
dari nilai saham
(nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum
perdana (“initial public
offering”)
3.
Tidak termasuk objek pajak
Agio
saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar
saham dan nilai nominal saham,
tidak termasuk objek
pajak.
4.
Bukan pengurang penghasilan bruto
Disagio
saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal
saham dan nilai pasar saham,
bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar