Senin, 15 September 2014

PPH FINAL ATAS PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK



1. Definisi
a. Pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas
    atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
    sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan
    Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran
    umum perdana (“initial public offering”) menjadi efektif.

    Termasuk dalam pengertian pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang menerima 
    pengalihan saham dari pendiri karena:
    a. warisan
    b. hibah
    c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.
    b. Pengertian saham pendiri adalah :
         a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah
             penawaran umum perdana (initial public  offering);
         b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
    Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:
    a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
    b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (initial public offering)
        yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), 
        waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
    c. saham yang diperoleh pendir perusahaan Reksa Dana
2. Tarif
     a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau badan dari transaksi
         penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1 % dari jumlah bruto
         nilai transaksi penjualan saham;
    b. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5%
        dari nilai saham (nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana (“initial public
        offering”)
3. Tidak termasuk objek pajak
    Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham,
    tidak termasuk objek pajak.
4. Bukan pengurang penghasilan bruto
     Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham,
     bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar