Senin, 15 September 2014

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 23



Pemotongan pajak tidak dilakukan atas:
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f (dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia) dan dividen yang diterima oleh Orang  Pribadi;
d. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya
    tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk
    pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
f. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
   berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diaturdengan Peraturan Menteri
   Keuangan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar