a.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan
sewa guna usaha dengan hak opsi;
c.
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
(dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi,
badan usaha milik negara, atau badan usaha
milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia)
dan dividen yang diterima oleh Orang Pribadi;
d.
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif;
e. sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya;
f.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha
atas jasa keuangan yang
berfungsi sebagai penyalur
pinjaman dan/atau pembiayaan yang diaturdengan Peraturan Menteri
Keuangan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar