1.
Definisi
Bunga
Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh
pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau
diskonto.
Obligasi
adalah surat utang dan surat utang negara, yang
berjangka
waktu lebih dari 12 bulan.
2.
Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
a.
penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen
pembayaran yang ditunjuk, atas:
1)
bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh
pemegang Obligasi dengan kupon
pada
saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2)
diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang
Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh
tempo
Obligasi;
b.
perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas
bunga dan/atau diskonto Obligasi
yang diterima atau
diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c.
perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana,
selaku pembeli
Obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi
yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi
pada saat transaksi.
3. Dalam hal penjualan Obligasi dilakukan secara
langsung tanpa
melalui perantara kepada
pihak-pihak lain selain pemotong
pajak, kustodian atau sub-registry selaku pihak-pihak
yang
melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan
Obligasi, wajib melakukan pemotongan
dengan
cara memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final
yang terutang dari penjual
Obligasi sebelum mutasi hak
kepemilikan dilakukan. Dalam
hal penjualan Obligasi tidak
memerlukan pencatatan
mutasi hak kepemilikan Obligasi melainkan hanya
atas unjuk,
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final dilakukan oleh penerbit Obligasi (emiten)
atau
kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran,dari
pembeli/pemegang Obligasi pada
saat:
a.
jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang dihitung
berdasarkan masa kepemilikan
penuh sejak tanggal
jatuh tempo bunga terakhir;
b.
jatuh tempo Obligasi, untuk penghasilan diskonto yang
dihitung berdasarkan
masa kepemilikan penuh sejak
tanggal penerbitan perdana Obligasi.
Dalam
hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk
adalah pihak yang tidak
diberlakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan
pemotongan
Pajak Penghasilan, pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final atas bunga
pada saat jatuh
tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi,
dihitung
berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi
dengan masa kepemilikan penjual Obligasi
tersebut.
4.
Bunga obligasi yang tidak dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat
(2) Yaitu
apabila penerima
penghasilan berupa bunga obligasi adalah:
a. WP
dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya
telah disahkan oleh Menteri
Keuangan
dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh
(penghasilan dari
modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam
bidang-bidang tertentu
yang ditetapkan dengan
KMK)
b. WP
bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank
luar negeri di Indonesia
Tidak ada komentar :
Posting Komentar