PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
1. Objek PPh adalah Penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk
bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan
yang itempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
2. Definisi
a. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito
berjangka, sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam mata uang rupiah maupun
dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
b. Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang
penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing
bank.
3. Pemotong Pajak adalah:
a. Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
b. Cabang bank luar negeri di Indonesia
c. Bank Indonesia
4. Tarif Pajak
a. dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap;
b.
dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif
berdasarkan Perjanjian
Penghindaran Pajak
Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar
negeri.
5.
Dikecualikan dari Pemotongan PPh
a.
bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia, sepanjang jumlah
deposito dan
tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut
tidak melebihi
Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan
jumlah yang dipecah-pecah;
b.
bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank
yang didirikan di Indonesia
atau cabang bank luar
negeri di Indonesia;
c.
bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonsia yang diterima
atau diperoleh Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan
sepanjang dananya diperoleh dari
sumber pendapatan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun,
diberikan berdasarkan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak
Penghasilan
atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia,
yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang
bersangkutan
terdaftar.
d.
bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam
rangka pemilikan rumah
sederhana dan sangat
sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana
dan sangat
sederhana, atau rumah susun sederhana
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
untuk
dihuni sendiri.
e. Orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang
seluruh penghasilannya
dalam 1 tahun pajak
termasuk bunga dan
diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar