Senin, 15 September 2014

PPH FINAL ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA



 PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
1. Objek PPh adalah Penghasilan berupa bunga deposito dan 
   tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk
  bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan
  yang  itempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan

    di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
2. Definisi
    a. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito
         berjangka, sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam mata uang rupiah maupun
         dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
    b. Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang
         penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing
         bank.
3. Pemotong Pajak adalah:
    a. Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di  Indonesia
    b. Cabang bank luar negeri di Indonesia
    c. Bank Indonesia
4. Tarif Pajak
     a. dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan
          bentuk usaha tetap;
     b. dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian
         Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
5. Dikecualikan dari Pemotongan PPh
    a. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah
        deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi 
        Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia 
        atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
    c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonsia yang diterima 
        atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
        sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, 
        diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak
        Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia,
        yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan
        terdaftar.
    d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah
         sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat
         sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
         untuk dihuni sendiri.
     e. Orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak
          termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar