PPh
Final atas Hadiah Undian :
undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diterima
atau diperoleh Orang Pribadi dan badan baik
dalam negeri
maupun luar negeri.
2. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan
dalam bentuk
apapun yang diberikan melalui undian
3.
Nilai hadiah yaitu nilai uang dan nilai pasar apabila hadiah
tersebut
diserahkan dalam bentuk natura.
4.
Pemotong adalah penyelenggara undian.
5.
Tarif PPh final atas hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah
bruto.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar