Senin, 15 September 2014

PPH FINAL ATAS HADIAH UNDIAN



 PPh Final atas Hadiah Undian :
1. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan berupa hadiah
    undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima
    atau diperoleh Orang Pribadi dan badan baik dalam negeri
    maupun luar negeri.
2. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk
    apapun yang diberikan melalui  undian
3. Nilai hadiah yaitu nilai uang dan nilai pasar apabila hadiah
tersebut diserahkan dalam bentuk  natura.
4. Pemotong adalah penyelenggara undian.
5. Tarif PPh final atas hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar