1. Wajib Pajak perusahaan
pelayaran dan/atau penerbangan yang
bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha
melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha
melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
2. Peredaran bruto Wajib
Pajak perusahaan pelayaran dan/atau
penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau
imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat
dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/ atau dari pelabuhan di Indonesia ke
Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang
diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut
penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau
imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat
dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/ atau dari pelabuhan di Indonesia ke
Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang
diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut
dari pengangkutan orang
dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri
ke pelabuhan di
Indonesia.
Indonesia.
3. Besarnya Norma
Penghasilan Neto adalah sebesar 6% dari peredaran bruto. Besarnya
PPh yang
wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah
sebesar 2,64 dari peredaran bruto danbersifat final.
wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah
sebesar 2,64 dari peredaran bruto danbersifat final.
4. Pelunasan atau pembayaran
PPh :
a. Dalam hal penghasilan
diperoleh berdasarkan perjanjian/charter, maka
pihak yang membayar
atau pihak yang mencharter wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau
terutangnya imbalan/nilai pengganti;
atau pihak yang mencharter wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau
terutangnya imbalan/nilai pengganti;
b. Dalam hal penghasilan diperoleh
selain berdasarkan perjanjian charter, maka
Wajib Pajak
Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri wajib menyetor PPh terutang ke
bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah
bulan diterima atau diperolehnya penghasilan dan melaporkan penyetoran yang dilakukan
ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri wajib menyetor PPh terutang ke
bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah
bulan diterima atau diperolehnya penghasilan dan melaporkan penyetoran yang dilakukan
ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar