PPh
Pasal 25 bagi Perusahaan Masuk Bursa ;
Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib
Pajak masuk bursa dan
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan diharuskan
membuat laporan keuangan berkala,
adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas
laba-rugi fiskal menurut laporan
dengan pemotongan dan
pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dan Pasal 23
serta Pasal 24 yang dibayar atau
terutang di luar negeri
untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
Sumber : UU PPh
Sumber : UU PPh
Tidak ada komentar :
Posting Komentar