Selasa, 16 September 2014

PPH PASAL 25 BAGI PERUSAHAAN MASUK BURSA



PPh Pasal 25 bagi Perusahaan Masuk Bursa ;
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib
Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala,
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan
keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi
dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau
terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.

Sumber : UU PPh

Tidak ada komentar :

Posting Komentar