Imbalan
Bunga
Dalam hal
keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian dan
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan
banding,
jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi
dengan pajak yang telah dibayar sebelum
bulan sejak
tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan penagihan
dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib
Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Disamping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar
50% (lima puluh persen).
Dalam hal
permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan
keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan
dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak
tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen).
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar