Senin, 29 September 2014

PENYELESAIAN KEBERATAN



Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima,
harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) telah lewat dan
Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima
dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian
Keberatan
a. Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib
    Pajak;
b. Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi 
    dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak 
    yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
c. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan 
    untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam 
    mempertimbangkan keputusan keberatan.

Sumber  :   UU  KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar