Penyelesaian
Keberatan
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas)
bulan sejak tanggal surat keberatan diterima,
harus
memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
Apabila dalam
jangka waktu 12 (dua belas) telah lewat dan
Direktorat
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
dan wajib
diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan
keberatan Wajib Pajak.
Keputusan
keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian,
menolak atau menambah besarnya jumlah pajak
terhutang.
Yang
Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian
Keberatan
a. Direktorat
Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau
informasi tambahan dari Wajib
Pajak;
Pajak;
b. Wajib Pajak
dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertulis untuk melengkapi
dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak
yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak
yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
c. Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain
dalam rangka keberatan
untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam
mempertimbangkan keputusan keberatan.
Sumber : UU KUP
untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam
mempertimbangkan keputusan keberatan.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar