Minggu, 28 September 2014

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN



Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengertian “Keberatan”
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.

Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan  
    Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/  
    atau  tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan
    Bukti Penerimaan Surat;
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Cara lain:
     a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    b. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau fasilitas e-Filing 
       yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bukti Penerimaan Surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan surat keberatan.
Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau 
    dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan-alasan yang 
    menjadi dasar penghitungan;
c. 1 (satu) keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak per jenis pajak, 1 (satu) 
    pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah 
    disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau
    sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat 
    menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar 
    kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
f. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan
   ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat 
   kuasa khusus. Dalam hal Wajib Pajak memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan,
   maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan  
   diterima.

Sumber  :  UU KUP
Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan
secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan
pajak atau penghitungan rugi paling lama 2 bulan setelah
tanggal pengiriman SKP, dan Direktur Jenderal Pajak wajib
memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat
permintaan Wajib Pajak diterima. Jangka waktu pemberian
keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak
menunda jangka waktu pengajuan keberatan.
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak
dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar