Tata
Cara Pengajuan Keberatan
Pengertian
“Keberatan”
Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan
kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP)
merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan
oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal
yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan
atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Ketentuan
Pengajuan Keberatan
Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan melalui :
1. Penyampaian
secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/
atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/
atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan
Bukti
Penerimaan Surat;
2. Pos dengan
bukti pengiriman surat;
3. Cara lain:
a. melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat; atau
b. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service
Provider) atau fasilitas e-Filing
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bukti
Penerimaan Surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan
elektronik menjadi bukti penerimaan surat keberatan.
Surat keberatan harus
memenuhi persyaratan :
a. diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. wajib menyebutkan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
atau
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan-alasan yang
menjadi dasar penghitungan;
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan-alasan yang
menjadi dasar penghitungan;
c. 1 (satu) keberatan
harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak per jenis
pajak, 1 (satu)
pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
d. Wajib Pajak telah
melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah
yang telah
disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e. diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau
sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
f. surat keberatan
ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat
kuasa khusus. Dalam hal Wajib Pajak memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan,
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat
kuasa khusus. Dalam hal Wajib Pajak memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan,
maka tanggal penyampaian
perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat
keberatan
diterima.
Sumber : UU KUP
diterima.
Sumber : UU KUP
Untuk keperluan pengajuan
keberatan, Wajib Pajak dapat
meminta Direktur Jenderal
Pajak untuk memberi keterangan
secara tertulis hal-hal
yang menjadi dasar pengenaan
pajak atau penghitungan
rugi paling lama 2 bulan setelah
tanggal pengiriman SKP,
dan Direktur Jenderal Pajak wajib
memberikan keterangan yang
diminta tersebut dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat
permintaan
Wajib Pajak diterima. Jangka waktu pemberian
keterangan
oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak
menunda jangka
waktu pengajuan keberatan.
Pengajuan
keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
bukan
merupakan surat keberatan sehingga tidak
dipertimbangkan
dan tidak diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan, dan
hal ini wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Wajib
Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar