Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
menghapus
sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan/ atau
kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB
atau bukan
karena kesalahan Wajib Pajak. Permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi
ketentuan :
a. 1 (satu)
permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT;
b. diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
memberikan alasan yang mendukung
permohonannya;
c. disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar;
Pajak terdaftar;
d. wajib Pajak
telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal
surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus;
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus;
Permohonan
Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan
permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama
dikirim.
Direktur
Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas
permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan
Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat
tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi
suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan
dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan
permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan
Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan
sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan
Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang
menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak.
2. Direktur Jenderal Pajak
secara jabatannya dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi
administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
a. diterbitkan surat
ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur
pajak; dan
pajak; dan
b. diterbitkan SKPKB atau
SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau
kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi
administrasi berupa bunga 2% (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari
tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau
kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi
administrasi berupa bunga 2% (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari
tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak
yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar