Minggu, 28 September 2014

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI



Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
    permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
    menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda,
    dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB
    atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan
atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung
     permohonannya;
c. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib   
    Pajak terdaftar;
d. wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan
    ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
    surat kuasa khusus;
Permohonan Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi
suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.
2. Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi 
    administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
    a.  diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur 
          pajak;  dan
    b. diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan 
         Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah
         pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau 
         kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi 
         administrasi berupa bunga 2% (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari 
         tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP,
         dan  bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.

Sumber :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar