Pembetulan
Ketetapan Pajak
Apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan
pajak yang
tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan Wajib
Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal
Kesalahan
atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat
dibetulkan
Ruang lingkup
pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau
kekeliruan dari :
a. Kesalahan
tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan
nama, alamat, NPWP,
nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan
hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau
pengurangan dan atau perkalian
dan atau pembagian suatu bilangan; atau
dan atau pembagian suatu bilangan; atau
c. Kekeliruan
dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma
Penghitungan Penghasilan
Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh
dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh
dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
Ketetapan
pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan
pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau
kekeliruan, antara lain:
–– Surat
ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
–– Surat
Tagihan Pajak (STP);
–– Surat
Keputusan Pembetulan;
–– Surat
Keputusan Keberatan;
–– Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
–– Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
–– Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
–– Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
–– Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
–– Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
–– Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang;
–– Surat
Ketetapan PajaK Pajak Bumi dan Bangunan;
–– Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
–– Surat
Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
atau
–– Surat
Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan;
yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan/atau keliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tata
Cara dan Jangka waktu penyelesaian permohonan
Wajib
Pajak
Permohonan
pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan
pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat
keputusan lain
yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan
pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu)
permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan
pajak, STP, atau surat keputusan
lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
b. permohonan
harus diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia disertai alasan yang
mendukung permohonannya; dan
mendukung permohonannya; dan
c. surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal
surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri
surat kuasa
khusus.
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan
keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah
lewat tetapi
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan,
maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap
dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
berakhir
jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak
wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar