Jumat, 26 September 2014

PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK



Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan
pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal
Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a. Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP,
    nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian
    dan atau pembagian suatu bilangan; atau
c. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan 
    Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh
    dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
–– Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat  
      Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan
      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
–– Surat Tagihan Pajak (STP);
–– Surat Keputusan Pembetulan;
–– Surat Keputusan Keberatan;
–– Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
–– Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
–– Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
–– Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
–– Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
–– Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
–– Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
–– Surat Ketetapan PajaK Pajak Bumi dan Bangunan;
–– Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
–– Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
–– Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan; 
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau keliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tata Cara dan Jangka waktu penyelesaian permohonan
Wajib Pajak
Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat
keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan
     lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang 
    mendukung permohonannya; dan
c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan
    ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri
    surat kuasa khusus.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah
lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Sumber :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar