Jumat, 26 September 2014

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK / PENANGGUNG PAJAK



Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak  :
Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:
a. meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda
    Pengenal Jurusita Pajak;
b. menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara
    Penyitaan;
c. menentukan urutan barang yang akan dilelang;
d. sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir 
    untuk  melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan
    melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan;
e. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
    penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.

Kewajiban Wajib Pajak / Penanggung Pajak :
a. Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:
–– memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal Wajib
     Pajak/Penanggung Pajak;
–– memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
b. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Sumber : UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar