Hak
Wajib Pajak/Penanggung Pajak :
Wajib
Pajak/Penanggung Pajak berhak:
a. meminta
Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda
Pengenal
Jurusita Pajak;
b. menerima
Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara
Penyitaan;
d. sebelum
pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi
kesempatan terakhir
untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan
melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan;
untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan
melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan;
e. Lelang
tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang
pajak dan biaya
penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.
penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.
Kewajiban
Wajib Pajak / Penanggung Pajak :
a. Membantu
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:
––
memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan,
tempat usaha/tempat tinggal Wajib
Pajak/Penanggung Pajak;
Pajak/Penanggung Pajak;
–– memberikan
keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
b. Barang yang
disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan
atau disewakan.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar