Jumat, 26 September 2014

DALUWARSA PENAGIHAN



Daluwarsa Penagihan  :
a. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,
    denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa
    setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung
    sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
    Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan,
    dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
b. Daluwarsa penagihan pajak tersebut tertangguh apabila :
     1. diterbitkannya Surat Paksa;
     2. adanya pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
     3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
         Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena 
         melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat 
         menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan
         yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.;
4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sumber :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar