Daluwarsa
Penagihan :
a. Hak untuk
melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,
denda,
kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa
setelah
melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak
penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan,
Keberatan,
Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
b. Daluwarsa
penagihan pajak tersebut tertangguh apabila :
1.
diterbitkannya Surat Paksa;
2. adanya
pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
3. diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar
Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan
Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.;
4. Dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar