Tindakan
Penagihan Pajak :
Apabila utang
pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran
belum dilunasi, akan dilakukan tindakan
penagihan
pajak sebagai berikut:
a. Surat
Teguran
1. Dalam hal
Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak
tidak mengajukan keberatan atas
SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah lewat 7 (tujuh)
hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan;
SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah lewat 7 (tujuh)
hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan;
2. Dalam hal
Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh
jumlah pajak yang masih harus
dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib
Pajak disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan
banding;
dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib
Pajak disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan
banding;
3. Dalam hal
Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh
jumlah pajak yang masih harus
dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan mengajukan permohonan banding
atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang
masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding;
dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan mengajukan permohonan banding
atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang
masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding;
4. Dalam hal
Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah
pajak yang
masih harus dibayar dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat Teguran
setelah 7 (tujuh) hari
sejak saat jatuh tempo
pelunasan;
5. Dalam hal Wajib Pajak
mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau
SKPKBT setelah
tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk
Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari
sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut;
tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk
Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari
sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut;
6. Dalam rangka Penagihan
Pajak atas utang Bumi dan Bangunan yang tercantum
dalam
STPPBB, atau Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
STPPBB, atau Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
Penyampaian Surat Teguran
dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau
melalui jasa
ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
b. Surat Paksa
Utang pajak setelah lewat
21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak
dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh
Jurusita Pajak dengan dibebani biaya
penagihan pajak dengan
Surat Paksa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam
setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak.
c. Surat Sita
Utang pajak dalam jangka
waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh
Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat
melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan
sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
d. Lelang
Dalam jangka
waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah
tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan
dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa.
Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1
(satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2
(dua) kali. Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara
terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat
14 (empat belas) hari setelah pengumuman
lelang.
Dalam hal
biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum
dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya
iklan untuk pengumuman lelang dalam surat
kabar dan
biaya lelang pada saat pelelangan.
Catatan
Barang dengan
nilai paling banyak Rp20.000.000,00, tidak harus
diumumkan melalui media massa.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar