Jumat, 26 September 2014

TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK



Tindakan Penagihan Pajak  :
Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan
penagihan pajak sebagai berikut:
a. Surat Teguran
    1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
       seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
     dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas
     SKPKB  atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah lewat 7 (tujuh) 
     hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan;
2. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus
    dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan
    banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib
    Pajak disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan
    banding;
3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus 
    dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan mengajukan permohonan banding
    atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak
    disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang
    masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding;
4. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah
pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari
sejak saat jatuh tempo pelunasan;
5. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah
    tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk 
    Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari 
    sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut;
6. Dalam rangka Penagihan Pajak atas utang Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam
     STPPBB,  atau Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan
     Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kepada Wajib Pajak 
     disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
     Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau melalui jasa
     ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
b. Surat Paksa
Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya
penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak.
c. Surat Sita
Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
d. Lelang
Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman
lelang.
Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat
kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
Catatan
Barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,00, tidak harus diumumkan melalui media massa.

Sumber :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar