Minggu, 28 September 2014

PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK



Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak  :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak
     atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan
pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan. 
Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan
    pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil 
    pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
c. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak 
    disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak terdaftar; 
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan 
    ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
     surat kuasa khusus.
Permohonan Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangkawaktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali saja.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

Sumber :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar