Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak :
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan
Wajib Pajak dapat :
a.
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak
atau STP yang
tidak benar; dan/atau
pajak hasil
pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa
dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan
dengan Wajib Pajak.
Untuk SKPKB
atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan
keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh Wajib
Pajak atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
karena tidak memenuhi persyaratan.
Permohonan
pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi
ketentuan :
a. 1 (satu)
permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan
pajak termasuk surat ketetapan
pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia
c.
mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut
penghitungan Wajib Pajak
disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar;
Pajak terdaftar;
e. surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal
surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus.
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus.
Permohonan
Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan
permohonan kedua harus diajukan dalam jangkawaktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim,
kecuali untuk permohonan pembatalan surat
ketetapan
pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau
pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat
diajukan 1
(satu) kali saja.
Direktur
Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan
Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka
waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan
oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus
menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa
mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai
alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar