Senin, 22 September 2014

IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN



1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan
   di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan
   di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli,
   dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
   cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan,
   Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara
    Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan,    
    TNI atau POLRI  untuk melakukan impor tsb, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di   
    dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan
    senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan  danau dan kapal angkutan
     penyeberangan,  kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal  tongkang, dan suku
     cadang serta alat keselamatan  pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan
     digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan 
     Nasional, Perusahaan  Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan 
     Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan 
     kegiatan usahanya;
5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan  penerbangan atau alat keselamatan 
    manusia, peralatan  untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh 
    Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk
    perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang  diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh   
    Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa  
    rawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional;
6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk  perbaikan atau pemeliharaan serta
     prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan 
     komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api
     Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk 
     perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)   
     Kereta   Api Indonesia; dan
7. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh  Departemen Pertahanan atau TNI 
    untuk penyediaan  data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang  
    dilakukan untuk mendukung pertahanan  Nasional, yang diimpor oleh Departemen 
    Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.

Sumber :  UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar