1. Senjata,
amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan
di bawah air,
alat angkutan di udara, alat angkutan
di darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli,
dan kendaraan
angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya yang
diimpor oleh Departemen Pertahanan,
Republik
Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh
Departemen Pertahanan,
TNI atau POLRI untuk melakukan impor tsb, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di
dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan
TNI atau POLRI untuk melakukan impor tsb, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di
dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan
senjata dan amunisi untuk
keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI;
2. Vaksin Polio dalam
rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
3. Buku-buku pelajaran
umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
4. Kapal laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku
cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan
digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan
Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan
kegiatan usahanya;
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku
cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan
digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan
Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan
kegiatan usahanya;
5. Pesawat udara dan suku
cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat
keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk
perbaikan atau
pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa
rawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional;
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa
rawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional;
6. Kereta api dan suku
cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan
serta
prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan
komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia; dan
prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan
komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia; dan
7. Peralatan
berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen
Pertahanan atau TNI
untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen
Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
Sumber : UU PPN
untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen
Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar