1. Pada bulan
perolehan BKP dan/atau JKP, PKP
mengkreditkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/
atau JKP
tersebut adalah sebesar perkiraan persentasi
rata-rata
jumlah penyerahan yang terutang pajak
terhadap
penyerahan seluruhnya di SPT Masa PPN bulan
2. Kemudian
pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah
total penyerahan yang
sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN,
PKP melakukan Penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan pedoman penghitungan
sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN,
PKP melakukan Penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan pedoman penghitungan
pengkreditan
Pajak Masukan.
3. PKP
menghitung Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP yang
telah dikreditkan
untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP. (PM yang telah dikreditkan
pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP tadi dibagi dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP).
untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP. (PM yang telah dikreditkan
pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP tadi dibagi dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP).
4. PKP
menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa
mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret
Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) karena Pajak
mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret
Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) karena Pajak
Masukan yang
dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali
berdasarkan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya
tahun buku.
−− Mengurangi
Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP
dan/atau JKP yang
telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih besar
dari pada jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali.
telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih besar
dari pada jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali.
−− Menambah
Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP
dan/atau JKP yang telah
dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih kecil dari
pada jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali
dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih kecil dari
pada jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali
5.
Penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan jumlah total
penyerahan yang
sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau
sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau
dibebaskan PPN
pada setiap tahun buku, dilakukan setiap tahun sampai
dengan masa manfaat
BKP dan/atau JKP berakhir. (karena Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat BKP dan/atau JKP telah berakhir)
BKP dan/atau JKP berakhir. (karena Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat BKP dan/atau JKP telah berakhir)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar