IMPOR
DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS
Dalam Pasal 4A
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
tidak
dikenakan PPN, selain itu dalam rangka mendorong perkembangan
dunia usaha dan meningkatkan daya saing maka
Pemerintah menetapkan jenis-jenis Barang Kena
Pajak Tertentu
yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, yang bertujuan untuk menjamin
tersedianya barang-barang yang bersifat strategis
tersebut. Pemberian
fasilitas perpajakan ini hanya bersifat sementara.
IMPOR
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT
STRATEGIS
YANG DIBEBASKAN PPN
1. Barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam
keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana impor tersebut:
terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana impor tersebut:
a. diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan
Barang Kena Pajak;
b. di impor
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak tersebut ;
c. tidak
dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian
atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan.
atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan.
Catatan:
Apabila pada butir (c) diatas ternyata tidak dipenuhi maka
PPN yang telah dibebaskan
tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan
tidak dapat dikreditkan.
tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan
tidak dapat dikreditkan.
2. Makanan
ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk
pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan;
unggas, dan ikan;
3. Barang
hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan,
perburuan atau penangkapan,
maupun penangkaran atau perikanan bari dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik
langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses
awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih
lanjut;
maupun penangkaran atau perikanan bari dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik
langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses
awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih
lanjut;
4. Bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan,
penangkaran, atau perikanan.
penangkaran, atau perikanan.
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT
STRATEGIS YANG DIBEBASKAN PPN
1. Barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam
keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana penyerahan tersebut:
terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana penyerahan tersebut:
a. diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
b. tidak
dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian
atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan;
atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan;
2. Makanan ternak, unggas,
dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak,
unggas, dan ikan;
unggas, dan ikan;
3. Barang hasil pertanian
yaitu barang hasil pertanian yang dipetik langsung,
diambil langsung
atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan
cara:
atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan
cara:
−− dikeringkan dengan cara
dijemur atau dengan cara lain;
−− dirajang;
−− diasinkan atau
digarami;
−− dibekukan atau
didinginkan;
−− dipecah;
−− dicuci atau
disucihamakan;
−− direndam, direbus;
−− disayat, dikupas,
dibelah;
−− diperam;
−− digaruk;
−− pemisahan dari kulit
atau biji atau pelepah; atau
−− dikemas dengan cara
sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang
bersangkutan,
bersangkutan,
4. Bibit dan atau benih
dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
penangkaran, atau perikanan;
5. Unit Hunian Rusunami
dengan ketentuan:
a. Perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah, baik bersubsidi maupun tidak
bersubsidi;
a. Perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah, baik bersubsidi maupun tidak
bersubsidi;
b. Luas untuk setiap
hunian lebih dari 21 m2 dan
tidak melebihi 36 m2;
c. Harga jual
untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000;
d.
Diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan
tidak melebihi
Rp4.500.000,00 per bulan dan telah memiliki NPWP;
Rp4.500.000,00 per bulan dan telah memiliki NPWP;
e.
Pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum; dan
f. Merupakan
unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan
sendiri sebagai tempat tinggal dan
tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
6. Air bersih
yang dialirkan melalui pipa termasuk air bersih yang
diserahkan dengan cara lain
seperti penyerahan melalui mobil tangki air, oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan
atau Swasta; dan
seperti penyerahan melalui mobil tangki air, oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan
atau Swasta; dan
7. Listrik,
kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt.
PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN
Pajak Masukan
yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis, tidak dapat
dikreditkan.
PROSEDUR
PEMBERIAN FASILITAS
1. Barang
Modal menggunakan SKB PPN dengan prosedur sebagai
berikut:
a. PKP wajib
mengajukan permohonan SKB PPN kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;
Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;
b. permohonan
harus sudah diajukan sebelum impor dilakukan;
c. Permohonan
SKB PPN diajukan dengan melampirkan:
−− fotokopi
Kartu NPWP;
−− fotokopi
Surat Pengukuhan PKP;
−− surat Kuasa
Khusus bila diwakilkan dalam permohonan;
−− dokumen
impor berupa: Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), dokumen
kontrak pembelian atau dokumen yang dipersamakan, Dokumen pembayaran berupa
Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan
pembayaran tersebut.
kontrak pembelian atau dokumen yang dipersamakan, Dokumen pembayaran berupa
Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan
pembayaran tersebut.
−− Penjelasan
tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari
BKP.
2. Selain
Barang Modal tidak menggunakan SKB PPN.
PPN
TERLANJUR DIPUNGUT
Dalam hal
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
dibayar oleh PKP yang mengimpor atau dipungut oleh PKP yang
melakukan penyerahan maka:
a. Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara;
b. Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena
Pajak Tertentu yang
bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
c. Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis diminta kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
strategis diminta kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETENTUAN UMUM
1. Orang atau
badan yang melakukan penyerahan BKP Tertentu yang
bersifat strategis yang
dibebaskan dari PPN wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan sebagai PKP
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
dibebaskan dari PPN wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan sebagai PKP
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Menyimpang
dari ketentuan pada nomor 1 diatas, terhadap orang
atau badan yang
semata-mata melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis berupa
semata-mata melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis berupa
air bersih
(yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum) dan
listrik (kecuali untuk
perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt), tidak
perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt), tidak
diwajibkan
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
3. PKP yang
menyerahkan BKP tertentu yang bersifat strategis
wajib menerbitkan Faktur Pajak
dan membubuhkan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN
2007.”
dan membubuhkan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN
2007.”
4. Atas Impor
BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan
dari pengenaan PPN tidak
diperlukan SSP.
diperlukan SSP.
5.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor BKP dibubuhi cap
“PPN DIBEBASKAN SESUAI
PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP
NOMOR 31 TAHUN 2007 oleh DJBC”.
Sumber : UU PPN
PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP
NOMOR 31 TAHUN 2007 oleh DJBC”.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar