Senin, 22 September 2014

PPN YANG DI BEBASKAN ATAS IMPOR/ PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS



IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang
tidak dikenakan PPN, selain itu dalam rangka mendorong  perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing maka Pemerintah menetapkan jenis-jenis Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari  pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang bertujuan untuk menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis
tersebut. Pemberian fasilitas perpajakan ini hanya bersifat sementara.
IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT
STRATEGIS YANG DIBEBASKAN PPN
1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
    terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana impor tersebut:
    a. diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak;
    b. di impor oleh Pengusaha Kena Pajak yang  menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut ;
    c. tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak  sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian
        atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan.
   Catatan: Apabila pada butir (c) diatas ternyata tidak  dipenuhi maka PPN yang telah dibebaskan
                    tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak  barang modal tersebut
                    dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan
                    tidak dapat dikreditkan.
2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku  untuk pembuatan makanan ternak,
     unggas, dan ikan;
3. Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan, perburuan atau penangkapan,
    maupun  penangkaran atau perikanan bari dari penangkapan  atau budidaya, yang dipetik
    langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses 
    awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih
    lanjut;
4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan,  kehutanan, peternakan, 
     penangkaran, atau perikanan.

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN PPN
1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik,  baik dalam keadaan terpasang maupun 
    terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana penyerahan tersebut:
    a. diperlukan secara langsung dalam proses  menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
         Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
    b. tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak   sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian
         atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan;
2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku  untuk pembuatan makanan ternak, 
    unggas, dan ikan;
3. Barang hasil pertanian yaitu barang hasil pertanian  yang dipetik langsung, diambil langsung 
    atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya  yang dilakukan dengan
    cara:
    −− dikeringkan dengan cara dijemur atau dengan cara lain;
    −− dirajang;
    −− diasinkan atau digarami;
    −− dibekukan atau didinginkan;
    −− dipecah;
    −− dicuci atau disucihamakan;
    −− direndam, direbus;
    −− disayat, dikupas, dibelah;
    −− diperam;
    −− digaruk;
    −− pemisahan dari kulit atau biji atau pelepah; atau
    −− dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan  melindungi barang yang 
          bersangkutan,
4. Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
      penangkaran, atau perikanan;
5. Unit Hunian Rusunami dengan ketentuan:
     a. Perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan  rumah, baik bersubsidi maupun tidak
         bersubsidi;
     b. Luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;
     c. Harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000;
     d. Diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi 
         Rp4.500.000,00 per bulan dan telah memiliki NPWP;
    e. Pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum; dan
    f. Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki,  digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan
       tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
6. Air bersih yang dialirkan melalui pipa termasuk air bersih yang diserahkan dengan cara lain
     seperti penyerahan melalui mobil tangki air, oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan 
     atau Swasta; dan
7. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt.
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, tidak dapat dikreditkan.
PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS
1. Barang Modal menggunakan SKB PPN dengan prosedur sebagai berikut:
    a. PKP wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala
        Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;
    b. permohonan harus sudah diajukan sebelum impor dilakukan;
    c. Permohonan SKB PPN diajukan dengan melampirkan:
        −− fotokopi Kartu NPWP;
        −− fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
        −− surat Kuasa Khusus bila diwakilkan dalam permohonan;
        −− dokumen impor berupa: Invoice, Bill of Lading  (B/L) atau Airway Bill (AWB), dokumen
              kontrak pembelian atau dokumen yang dipersamakan, Dokumen pembayaran berupa
              Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang  berkaitan dengan
              pembayaran tersebut.
        −− Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP.
2. Selain Barang Modal tidak menggunakan SKB PPN.
PPN TERLANJUR DIPUNGUT
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibayar oleh PKP yang mengimpor atau dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan maka:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara;
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang
    bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai  dengan
    ketentuan yang berlaku; dan 
c. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
    strategis diminta kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KETENTUAN UMUM
1. Orang atau badan yang melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang
    dibebaskan dari  PPN wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan sebagai PKP 
    Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Menyimpang dari ketentuan pada nomor 1 diatas,  terhadap orang atau badan yang
    semata-mata melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis berupa
    air bersih (yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum) dan listrik (kecuali untuk   
    perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt), tidak
    diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
3. PKP yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat  strategis wajib menerbitkan Faktur Pajak
    dan membubuhkan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI  PP NOMOR 12 TAHUN 2001 
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN
    2007.”
4. Atas Impor BKP Tertentu yang bersifat strategis yang  dibebaskan dari pengenaan PPN tidak
     diperlukan SSP. 
5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor BKP  dibubuhi cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI 
    PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 
    NOMOR 31 TAHUN 2007 oleh DJBC”.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar