PENGERTIAN
- Kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, yang bukan baru, memiliki nomor polisi dan telah terdaftar pada instansi yang berwenang.
- Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.
- Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut;
- Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan potonganharga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Kegiatan
yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan meliputi;:a. membuat dan
atau menjual emas perhiasan;
b. membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan;
c. menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual;
d. jual beli emas perhiasan;
e. jual beli emas perhiasan dengan batu permata;
f. memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan;
g. jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
KEWAJIBAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu,
dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan, WAJIB menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan.
YANG
PERLU DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG
MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU
Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan Kegiatan UsahaTertentu yang
melakukan penyerahan kendaraan bermotorbekas dan emas
perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan
menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang,
serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN.
TARIF
DAN DASAR PENGENAAN PAJAK
Penyerahan
Kendaraan Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas
dan Emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
terutang PPN sebesar 10% dari peredaran usaha.
PENGHITUNGAN
PPN YANG TERUTANG
Penghitungan
PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. PPN yang
terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dan emas
perhiasan oleh
Pengusaha Kena Pajak adalah 10% X Dasar Pengenaan Pajak;
Pengusaha Kena Pajak adalah 10% X Dasar Pengenaan Pajak;
b. Besarnya
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan
pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar:
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar:
a) 90% dari
Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan
kendaraan bermotor bekas
secara eceran
secara eceran
b) 80% dari
Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan
emas perhiasan secara
eceran
eceran
c. Jumlah PPN
yang harus dibayar adalah sebagi berikut:
a) 1% X jumlah
seluruh penyerahan kendaran bermotor bekas;
b) 2% X jumlah
seluruh penyerahan emas perhiasan;
- Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
KETENTUAN
PERALIHAN KEGIATAN USAHA
Dalam hal pada
suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajakyang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan
Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai
berikut :
− Pengusaha
Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan
menggunakan:
menggunakan:
• Pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi
Pengusaha Kena Pajak yang
memiliki peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah); atau
memiliki peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah); atau
• Menggunakan
mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan
Pajak Keluaran.
− Pengusaha
Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan
Pajak Masukan dengan
Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas
Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), terhitung sejak Masa Pajak saat
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas
Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), terhitung sejak Masa Pajak saat
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
KETENTUAN
ATAS PENGEMBALIAN BARANG KENA PAJAK
Dalam hal
terjadi pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa
Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur
oleh pembeli,
mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena
Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Sember : UU PPN
Sember : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar