YANG
WAJIB MEMBAYAR/MENYETOR DAN
MELAPOR
PPN/PPnBM
1. Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut
PPN/PPnBM, adalah :
− Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara
− Bendahara
Pemerintah Pusat dan Daerah
YANG
WAJIB DISETOR
1. Oleh PKP
adalah :
a. PPN yang
dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan
dan Pajak Keluaran. Yang
disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari
Pajak Keluaran.
disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari
Pajak Keluaran.
b. PPnBM yang
dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak
(BKP) yang tergolong mewah.
c. PPN/ PPnBM
yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat
Tagihan Pajak (STP).
Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat
Tagihan Pajak (STP).
2. Oleh
Pemungut PPN/PPnBM adalah PPN/PPnBM yang dipungut oleh
Pemungut PPN/ PPnBM.
TEMPAT
PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK
1. Kantor Pos dan Giro
2. Bank
Persepsi
SAAT
PEMBAYARAN/PENYETORAN PPN/PPnBM
1. PPN dan
PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling
lama akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai disampaikan.
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai disampaikan.
2. PPN dan
PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus
dibayar/ disetor sesuai
batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/PPnBM
atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk, dan
apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen Impor.
apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen Impor.
4. PPN/PPnBM
yang pemungutannya dilakukan oleh:
a. Bendahara
Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7
(tujuh) bulan berikutnya setelah
MasaPajak berakhir.
MasaPajak berakhir.
b. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN dan/atau
PPnBM atas Impor, harus
disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
c. PPN
dan/atau PPnBM pemungutan oleh pejabat penandatangan
Surat Perintah Membayar
sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pembayaran kepada PKP
Rekanan Pemerintah melalui KPPN.
sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pembayaran kepada PKP
Rekanan Pemerintah melalui KPPN.
d. PPN
dan/atau PPnBM pemungutan selain bendaharawan
harus disetor paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
5. PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik
(BULOG), harus dilunasi sendiri
oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
6. PPN atas
Kegiatan Membangun Sendiri harus disetor paling lambat
tanggal 15 bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
7. PPN atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar
Daerah Pabean harus disetor
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
SAAT PELAPORAN PPN/ PPnBM
1. PPN dan
PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan
dalam SPT Masa dan
disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
2. PPN dan
PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang
telah dilunasi segera
dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3. PPN dan
PPnBM yang pemungutannya dilakukan:
a. Bendahara
Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan
berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
Pajak berakhir.
b. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan
paling lama akhirbulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c. PPN dan
PPnBM pemungutan selain bendaharawan harus dilaporkan
paling lambat akhir
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
4. Untuk
penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM
dihitung sendiri oleh
PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5. PPN atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar
Daerah Pabean harus
dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
SARANA PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK
1. Untuk membayar/menyetor
PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat
Setoran Pajak (SSP)
yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
2. Surat
Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/
PPn BM yang disetorkan
telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang
dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal
telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang
dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai penerima setoran.
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar