Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur Hak Wajib Pajak sebagai berikut :
·
Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok
Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya
(Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
·
Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT
Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Menerima tanda bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang
disampaikan secara langsung ke KPP (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Membetulkan SPT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 9
ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 11 ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, dan apabila pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan
pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sampai dengan saat
dilakukan pembayaran kelebihan (pasal 11 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Kepastian besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh
Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun
sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak (Pasal 13 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
)
·
Pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar
100% sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
yang didasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan (Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Mengajukan permohonan membetulkan surat ketetapan pajak, Surat
Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan. (Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
·
Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Nihil setelah dilakukan
pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan
jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak atau tidak ada pembayaran pajak. (Pasal 17A Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Mendapatkan kedaluwarsaan penagihan pajak setelah lampau waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dan tidak ada hal
yang menangguhkan daluwarsa penagihan pajak
·
Mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (Pasal 25 ayat 1
Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Mengajukan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan dalam hal
terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (pasal 25 ayat 3 Undang-Undang
Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Mendapatkan keterangan tertulis tentang hal-hal yang menjadi dasar
pengenaan pajak dalam rangka mengajukan keberatan (Pasal 25 ayat 6
Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Mendapatkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka
waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima oleh KPP dan bila
jangka waktu tersebut telah lewat tidak ada keputusan, maka keberatan yang
diajukan dianggap diterima (Pasal 26 ayat (1),(5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum
surat keputusan atas keberatan diterbitkan (Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang dianggap
masih tidak sesuai (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
·
Memperoleh imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan
atau Putusan Banding apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dan
juga imbalan bunga sebesar 2% atas pembayaran lebih sanksi administrasi
·
berupa dan atau bunga berdasarkan Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan
atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak
(Pasal 27A ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Menolak petugas pemeriksa yang tidak memiliki tanda pengenal
pemeriksaan dan tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan tidak
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa (Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
·
Menunjuk surat kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakan (Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Mendapat perlindungan kerahasiaan melalui rahasia jabatan (Pasal
34 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·
Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan sejak
permohonan diterima oleh KPP tidak ada suatu keputusan, maka permohoanan
pengurangan atau penghapusan dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat 1 huruf a
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
·
Mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan
pajak yang tidak benar dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan tidak ada suatu
keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 36 ayat 1 huruf b
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
·
Mendapatkan kedaluwarsaan tuntutan pidana di bidang perpajakan
setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa
Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak ybs
·
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah
Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda
sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak
seharusnya dikembalikan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar