Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.011/2011
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan
Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain
Rupiah Serta
Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan ,
menegaskan
beberapa hal penting yang perlu
diketahui
oleh setiap pengusaha di
Indonesia sebagai berikut :
Wajib Pajak
yang dapat menyelenggarakan pembukuan meliputi:
a.
|
Wajib
Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
|
b.
|
Wajib
Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan
Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan
gas bumi;
|
c.
|
Wajib
Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
|
d.
|
Bentuk
Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh
atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
terkait;
|
e.
|
Wajib
Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di
bursa efek luar negeri;
|
f.
|
Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan
Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
|
g.
|
Wajib
Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri,
yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai
oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan
huruf b Undang-Undang PPh; atau
|
h.
|
Wajib
Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya
menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
|
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar