Kamis, 04 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
   bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
   10% X Dasar Pengenaan Pajak;



b. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman penghitungan
    pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar:
    a) 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas
      secara eceran
    b) 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran

c. Jumlah PPN yang harus dibayar adalah sebagi berikut:
   a) 1% X jumlah seluruh penyerahan kendaran bermotor bekas;
   b) 2% X jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan;

 − Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dan Emas Perhiasan
    yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang
    menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan;
 − Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat
    dibebankansebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar