Kamis, 04 Juni 2015
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
10% X Dasar Pengenaan Pajak;
b. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar:
a) 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas
secara eceran
b) 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran
c. Jumlah PPN yang harus dibayar adalah sebagi berikut:
a) 1% X jumlah seluruh penyerahan kendaran bermotor bekas;
b) 2% X jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan;
− Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dan Emas Perhiasan
yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang
menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan;
− Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat
dibebankansebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar