Saat Pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
2. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/
disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea
Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada
saat penyelesaian dokumen Impor.
4. PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:
a. Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN dan/atau PPnBM atas Impor,
harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan
pajak.
c. PPN dan/atau PPnBM pemungutan oleh pejabat penandatangan Surat Perintah
Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan
pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.
d. PPN dan/atau PPnBM pemungutan selain bendaharawan harus disetor paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
5. PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi
sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
6. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
7. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean
harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
2. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/
disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea
Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada
saat penyelesaian dokumen Impor.
4. PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:
a. Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN dan/atau PPnBM atas Impor,
harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan
pajak.
c. PPN dan/atau PPnBM pemungutan oleh pejabat penandatangan Surat Perintah
Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan
pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.
d. PPN dan/atau PPnBM pemungutan selain bendaharawan harus disetor paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
5. PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi
sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
6. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
7. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean
harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar