Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-
Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang
yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/
atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan
lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh eksportir.
5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan
Keputusan Menteri Keuangan. Nilai Lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
adalah sebagai berikut :
a. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil ratarata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar Harga Jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar
wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak antar cabang adalah Harga Pokok Penjualan atau Harga Perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah Harga Lelang;
i. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih
atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
j. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
k. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang
perantara dengan pembeli.
l. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa
Film Cerita Impor adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
m. Penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada14 Pengusaha Bioskop adalah sebesar
Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Rabu, 03 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar