Selasa, 02 Juni 2015

JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


 JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
    a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    b. jasa dokter hewan;
    c. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi,ahli gizi, dan
        ahli fisioterapi;


d. jasa kebidanan dan dukun bayi;
e. jasa paramedis dan perawat;
f. jasa rumah sakit,rumah bersalin, klinikkesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
g. jasa psikolog dan psikiater; dan
h. jasa pengobatan alternatif,termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

2. Jasa pelayanan sosial meliputi:
a. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. jasa pemadam kebakaran;
c. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d.  jasa lembaga rehabilitasi;
e. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
f.  jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan
    perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.

4. Jasa keuangan, meliputi:
a. jasa menghimpun dana dari masyarakatberupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
    tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b.  jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan
     menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana
     lainnya;
c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
   • sewa guna usaha dengan hak opsi;
   •  anjak piutang;
   • usaha kartu kredit; dan/atau
   • pembiayaan konsumen;
d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah  dan fidusia; dan
e. jasa penjaminan.

5. Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggunganyang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan
    reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak 
    termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan 
   asuransi.
6.  Jasa keagamaan, meliputi:
    a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
    b.  Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    c. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan;dan
d. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

7. Jasa pendidikan, meliputi :
    Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah,seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
    pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
    pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

8.  Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan
     hiburan.

9.  Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang
    dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh
    sponsor yang bertujuan komersial.

10.  Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi
       bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

11.  Jasa tenaga kerja, meliputi :
      a. jasa tenaga kerja;
      b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung 
          jawab atas hasil kerja dari tenagakerja tersebut; dan
      c.  jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

12. Jasa perhotelan, meliputi :
      a.  jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,
           hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;               dan
     b. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel,rumah penginapan,
         motel, losmen dan hostel.

13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum,
      meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin
      Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok 
     Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

14.  Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha
       kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

15.  Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh
       pemerintah maupun swasta.

16.  Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
17. Jasa boga atau katering.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar