Seringkali kita
menjumpai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
tidak dipungut PPN. Terdapat beberapa kemungkinan mengapa konsumsi terhadap
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan (tidak
dipungut) Pajak Pertambahan Nilai:
1.
Pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak tersebut, BELUM berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak yang belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak diperkenankan untuk memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak;
Pajak tersebut, BELUM berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak yang belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak diperkenankan untuk memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak;
2. Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
tersebut dilakukan di LUAR
daerah pabean ( artinya bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan
terhadap konsumsi BKP/JKP di dalam daerah pabean);
3.
Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
tersebut mendapatkan fasilitas di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Fasilitas di
bidang PPN dapat berupa PPN yang terutang tidak dipungut atau PPN yang terutang
dibebaskan;
4. Barang Kena Pajak yang diserahkan merupakan aktiva yang
tujuan semula
diperolehnya bukan untuk diperjualbelikan, dan Pajak Masukan
sewaktu memperolehnya
tidak dapat dikreditkan.
5. Pihak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah berstatus sebagai
Pengusaha Kena Pajak, tetapi alpa atau Serigaja tidak memungut PPN (tidak
menerbitkan Faktur Pajak).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar