Selasa, 22 Juli 2014

PENYERAHAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIPUNGUT PPN


Seringkali kita menjumpai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN. Terdapat beberapa kemungkinan mengapa konsumsi terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan (tidak dipungut) Pajak Pertambahan Nilai:

1.      Pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
     Pajak tersebut, BELUM berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak yang belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak diperkenankan untuk memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak;
2.   Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di LUAR daerah pabean ( artinya  bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi BKP/JKP di dalam daerah pabean);
3.      Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut mendapatkan fasilitas di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Fasilitas di bidang PPN dapat berupa PPN yang terutang tidak dipungut atau PPN yang terutang dibebaskan;
4.     Barang Kena Pajak yang diserahkan merupakan aktiva yang tujuan semula
     diperolehnya bukan untuk diperjualbelikan, dan Pajak Masukan sewaktu memperolehnya
     tidak dapat dikreditkan.
5.   Pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi alpa atau Serigaja tidak memungut PPN (tidak menerbitkan Faktur Pajak).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar