PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum di jalan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan
PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta
jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang
Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan
Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan
pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan
dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan
menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
- Berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa
penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan
Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan
kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan
tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan
menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat carter atau sewa.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar