Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf d
mengatur bahwa Jasa Keuangan adalah termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenai PPN.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
a.
|
Jasa
menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
|
b.
|
Jasa
menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
cek, atau sarana lainnya;
|
c.
|
Jasa
pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
1)
|
Sewa
guna usaha dengan hak opsi;
|
2)
|
Anjak
piutang;
|
3)
|
Usaha
kartu kredit;dan/atau
|
4)
|
Pembiayaan
konsumen;
|
|
d.
|
Jasa
penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
fidusia;dan
|
e.
|
Jasa penjaminan.
|
|
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi :
a.
|
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
|
b.
|
Memberikan
kredit;
|
c.
|
Menerbitkan
surat pengakuan utang;
|
d.
|
Membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya :
1)
|
Surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya
tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
|
2)
|
Surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
|
3)
|
Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
|
4)
|
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI);
|
5)
|
Obligasi
|
6)
|
Surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
|
7)
|
Instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
|
|
e.
|
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
|
f.
|
Menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
cek atau sarana lainnya;
|
g.
|
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
|
h.
|
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
|
i.
|
Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
|
j.
|
Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
|
k.
|
Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
|
l.
|
Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
|
m.
|
Melakukan kegiatan lain yang
lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Sehubungan dengan hal tersebut,
perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana dimaksud pada
butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
|
Kegiatan
usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang
PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :
1)
|
Jasa
keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan
berupa bunga, atau
|
2)
|
Jasa
keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam
hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;dan
|
|
b.
|
Kegiatan usaha bank umum yang
merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.
|
|
Kegiatan usaha Bank Umum yang
merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
a.
|
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
|
b.
|
Memberikan
kredit;
|
c.
|
Menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
cek atau sarana lainnya;
|
d.
|
Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
|
e.
|
Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
|
f.
|
Menerbitkan
surat pengakuan utang;
|
g.
|
Menjamin
atas risiko sendiri :
1)
|
Surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya
tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
|
2)
|
Surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
|
3)
|
Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
|
4)
|
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI);
|
5)
|
Obligasi;
|
6)
|
Surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
|
7)
|
Instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
|
|
h.
|
Melakukan kegiatan lain yang
lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan
penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :
a.
|
Memindahkan
uang untuk kepentingan bukan nasabah;
|
b.
|
Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
|
c.
|
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
|
d.
|
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
|
e.
|
Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
|
f.
|
Membeli,
menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
1)
|
Surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya
tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
|
2)
|
Surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
|
3)
|
Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
|
4)
|
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI);
|
5)
|
Obligasi;
|
6)
|
Surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
|
7)
|
Instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
|
|
g.
|
Melakukan kegiatan lain yang
lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Disamping usaha pada butir 3
sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang
bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau
seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih
oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
|
Contoh produk kegiatan usaha serta
pendapatan yang diterima bank sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan butir 5
adalah sebagaimana terlampir, yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Surat Edaran ini.
|
Bank yang melakukan penyerahan
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 5, kecuali pengusaha kecil
yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan PPN yang terutang.
|
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata Cara pembuatan dan
tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat
dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas
kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan
perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam
Surat Edaran ini (mutatis mutandis).
Dasar Hukum : SE - 121/PJ/2010 tanggal 23 Nopember 2010
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar