Saat PPN terutang :
Dalam hal menentukan saat PKP melaksanakan kewajiban membayar pajak terutang menjadi sangat penting.
Ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984 menetapkan bahwa PPN terutang:
1) Pada saat penyerahan BKP atau JKP
2) Pada saat impor BKP
3) Pada saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean
4) Pada saat pembayaran dalam hal :
a) Pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP
b) Pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
5) Pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tempat PPN terutang :
Berdasarkan Pasal 12 UU PPN 1984 ditetapkan bahwa pajak terutang di :
1) tempat tinggal atau tempat kedudukan ; dan
2) tempat kegiatan usaha dilakukan, atau
3) tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;
4) tempat BKP dimasukkan, dalam hal impor ;
5) tempat orang pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ; atau
6) satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tempat pemusatan
pajak terutang atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar