Rabu, 08 Oktober 2014

JENIS PAJAK PUSAT



Definisi Tiap Jenis Pajak Pusat :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan  yang diterima yang diperoleh Wajib Pajak.      Penghasilan dimaksud adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.  Dengan demikian penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,
hadiah, hasil sewa rumah, bunga, deviden, royalti, komisi, gratifikasi, bonus dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan/atau jasa di
dalam negeri. Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenai PPN, kecuali ditetapkan lain
oleh Undang-Undang, misalnya kebutuhan pokok seperti beras.
Pajak Penjualan atas Barang yang tergolong Mewah (PPnBM)
Pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang-barang yang tergolong mewah.
Barang yang tergolong mewah adalah:
Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok; Barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat tertentu; Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
dan/atau Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Contoh: apabila A memiliki tanah perkebunan, dan tanah tersebut disewakan kepada PT X maka dalam hal ini PT X yang mendapat manfaat langsung dari tanah tadi wajib membayar PBB-nya, kecuali perjanjian menentukan lain.

Bea Meterai
Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu.
Contoh: surat berharga, kuitansi pembayaran yang menyebutkan jumlah uang, surat
perjanjian, akta-akta notaris termasuk salinannya, akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah, surat-surat lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di depan
pengadilan, dan sebagainya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar