Definisi
Tiap Jenis Pajak Pusat :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak
yang dikenakan atas setiap penghasilan yang
diterima yang diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan
dimaksud adalah setiap
tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia
yang dapat dipakai untuk konsumsi dan
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Dengan
demikian penghasilan itu dapat berupa
keuntungan usaha, gaji, honorarium,
hadiah,
hasil sewa rumah, bunga, deviden, royalti,
komisi, gratifikasi, bonus dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak
yang dipungut dari konsumen atas konsumsi
setiap barang dan/atau jasa di
dalam
negeri. Pada prinsipnya setiap barang dan
jasa dikenai PPN, kecuali ditetapkan lain
oleh
Undang-Undang, misalnya kebutuhan pokok
seperti beras.
Pajak Penjualan atas Barang yang tergolong Mewah (PPnBM)
Pajak
yang dikenakan terhadap konsumsi barang-barang
yang tergolong mewah.
Barang
yang tergolong mewah adalah:
Barang
tersebut bukan merupakan kebutuhan
pokok; Barang
tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat
tertentu; Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi;
dan/atau Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan
status.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak
yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan
bumi dan/atau bangunan.
Contoh:
apabila A memiliki tanah perkebunan,
dan tanah tersebut disewakan kepada PT X maka dalam hal ini PT X yang mendapat
manfaat langsung dari tanah tadi wajib
membayar PBB-nya, kecuali perjanjian menentukan
lain.
Bea Meterai
Pajak
yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen
tertentu.
Contoh:
surat berharga, kuitansi pembayaran yang
menyebutkan jumlah uang, surat
perjanjian,
akta-akta notaris termasuk salinannya,
akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat
Akta Tanah, surat-surat lain yang digunakan
sebagai alat pembuktian di depan
pengadilan, dan sebagainya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar