Selasa, 07 Oktober 2014

ARTIKEL PAJAK



Apa saja yang dilaporkan dalam
proses pelaporan pajak?
Pajak dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk:  melaporkan jumlah penghasilan yang
menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak; melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak; melaporkan harta dan kewajiban dan susunan anggota keluarga (tanggungan).
Terdapat 2 macam SPT yaitu: SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak (dilaporkan setiap tanggal 20 setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak
berakhir). Untuk SPT Masa PPN harus disampaikan paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Dalam hal akhir bulan adalah hari
libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka SPT Masa PPN dapat
disampaikan pada hari kerja berikutnya.
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak dilaporkan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk WP Orang
Pribadi dan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan.

SPT dapat disampaikan:
Secara langsung yaitu melalui KPP dan KP2KP terdekat, Pojok Pajak, Mobil
Pajak, atau Drop Box di tempat publik yang ditentukan.
Melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kuriri yang dapat meberikan tanda bukti
pengiriman. Secara Elektronik (e-filing) melalui jalur internet.

Cara mendapatkan/memperoleh formulir SPT :
datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama;
datang langsung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP); mendownload melalui web site Ditjen Pajak (www.pajak.go.id)
Pengisian SPT sebaiknya harus: Benar, Jelas, Mata Uang Rupiah, Huruf Latin,  Lengkap  dan
Ditandatangani

Setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT yang telah diisi terlebih dahulu

Tidak ada komentar :

Posting Komentar