Apa saja yang dilaporkan dalam
proses
pelaporan pajak?
Pajak
dilaporkan dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan.
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh
Wajib Pajak (WP) digunakan untuk: melaporkan
jumlah penghasilan yang
menjadi
objek pajak dan/atau bukan objek
pajak; melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran
pajak; melaporkan
harta dan kewajiban dan susunan
anggota keluarga (tanggungan).
Terdapat
2 macam SPT yaitu: SPT
Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu masa pajak (dilaporkan setiap
tanggal 20 setelah saat terutangnya
pajak atau masa pajak
berakhir).
Untuk SPT Masa PPN harus disampaikan
paling lama akhir bulan
berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak.
Dalam hal akhir bulan adalah hari
libur
termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional,
maka SPT Masa PPN dapat
disampaikan
pada hari kerja berikutnya.
SPT
Tahunan adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu tahun pajak atau
bagian tahun pajak dilaporkan paling
lambat akhir bulan ketiga setelah tahun
pajak berakhir untuk WP Orang
Pribadi
dan paling lambat akhir bulan keempat
setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan.
SPT dapat disampaikan:
Secara
langsung yaitu melalui KPP dan KP2KP
terdekat, Pojok Pajak, Mobil
Pajak,
atau Drop Box di
tempat publik yang
ditentukan.
Melalui
pos, jasa ekspedisi atau jasa kuriri
yang dapat meberikan tanda bukti
pengiriman. Secara
Elektronik (e-filing)
melalui jalur internet.
Cara mendapatkan/memperoleh formulir SPT :
datang
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama;
datang
langsung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP); mendownload
melalui web site Ditjen Pajak
(www.pajak.go.id)
Pengisian
SPT sebaiknya harus: Benar, Jelas, Mata
Uang Rupiah, Huruf
Latin, Lengkap dan
Ditandatangani
Setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT yang telah diisi terlebih dahulu
Tidak ada komentar :
Posting Komentar